GridHype.ID - Kebijakan Kartu Pra Kerja merupakan salah satu program yang dijanjikan Presiden Jokowi saat pemilihan presiden.
Terlebih, dicanangkannya program ini dipercepat pelaksanaannya di tengah pandemi covid-19.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kim Jong Un Rela Gunakan Trik ini Agar Tak Terlihat Lebih Pendek Saat Berhadapan dengan Donald Trump
Perpres yang ditandatangani pada 20 Juli lalu mengatur besaran gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan lima orang direktur.
Direktur eksekutif mendapat gaji paling besar.
"Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut.
Selanjutnya, direktur operasi mendapat gaji Rp 62 juta; direktur teknologi Rp 58 juta.
Direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem mendapat Rp 54,25 juta.
Direktur pemantauan dan evaluasi serta direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta.