Follow Us

Kabar Gembira! Pemerintah Umumkan Pelaksanaan Salat Idul Adha Secara Masal, Berikut Persyaratannya

Helna Estalansa, None - Senin, 27 Juli 2020 | 10:15
Sambut Idul Adha 2020
Pixabay

Sambut Idul Adha 2020

Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini menjadi momen untuk masyarakat Indonesia tawakal menghadapi pandemi Covid-19.

"Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini," kata Fachrul.

Seperti diketahui, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid Sesuai dengan Protokol Kesehatan, Berikut Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

Baca Juga: Kabar Gembira, Masjid Istiqlal Akan Kembali Dibuka Untuk Masyarakat Umum, Menag Perbolehkan Shalat Idul Adha di Masjid

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

Source : GridHITS

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest