GridHype.ID - Pandemi virus corona (Covid-19) hingga kini masih mewabah di seluruh dunia.
Termasuk di Indonesia, virus corona juga masih menginfeksi banyak orang.
Namun, di tengah pandemi virus corona ini, ada kabar gembira untuk seluruh umat muslim di Indonesia.
Seperti yang diketahui, sebentar lagi umat muslim akan memasuki Hari Raya Idul Adha.
Setelah sebelumnya pemerintah tak mengizinkan untuk menggelar Idul Fitri lantaran pandemi corona yang belum berakhir, kini sholat Idul Adha sudah diizinkan oleh pemerintah.
Namun tentu saja dengan persyaratan tertentu.
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menaati panduan yang dikeluarkan Kemenag.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.
"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Begini Aturan Pemerintah Kota Dalam Melaksanakan Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona