Follow Us

Angin Segar! Menteri Terawan Sahkan Kebijakan Baru Soal Klaim Pengganti Biaya Pelayanan Pasien Covid-19, Simak Syarat!

Nabila N C, None - Sabtu, 25 Juli 2020 | 13:00
Hore! Menkes Buat Aturan Baru Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Catat Kriteria dan Tata Caranya!
Tribunnews.com

Hore! Menkes Buat Aturan Baru Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Catat Kriteria dan Tata Caranya!

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Adapun kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:

Baca Juga: Tak Lagi Muncul di TV Usai Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Achmad Yurianto Punya Pekerjaan Lain yang Tidak Main-main

1. Untuk WNA: paspor, KITAS atau nomor identitas UNHCR.

2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

3. Orang telantar: surat keterangan dari dinas sosial.

4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Berbuntut Panjang Gegara Komentari Foto Jenazah Pasien Covid-19, Anji Banjir Kritik hingga Dituntut Pewarta Foto Indonesia

5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Kemudian, rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Source : Grid Star

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest