Tak Lagi Muncul di TV Usai Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Achmad Yurianto Punya Pekerjaan Lain yang Tidak Main-main

Kamis, 23 Juli 2020 | 06:00
DOKUMENTASI BNPB

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Kamis (9/4/2020).

GridHype.ID - Nama Achmad Yurianto mungkin tidak asing bagi kita.

Ia kerap wira-wiri di TV selama pandemi wabah corona karena tugasnya sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19.

Tak pelak, banyak netizen yang menyebutnya sebagai icon pandemi corona di Indonesia.

Namun setelah tak lagi muncul di TV, apa yang dilakukan pria yang akrab disapa Yuri itu?

Baca Juga: Bagaimana Ujung Lipstik yang Biasa Kamu Pakai Bisa Menguak Sifat dan Karakter Aslimu, yuk Cobain!

Presiden Joko Widodo diketahui membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Namun, terjadi pergantian posisi pada jabatan juru bicara (jubir) Satgas Covid-19.

Sebelumnya, tugas sebagai jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diemban oleh Ahmad Yurianto.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Jadikan Momen Lamarannya Beda dari yang Lain, Namun Sayang Cara Petani Ini Lamar Kekasihnya Malah Dihujat Netizen, Rupanya Hal Inilah yang Jadi Penyebab

Kini, setelah berganti menjadi Satgas Covid-19, posisi jubir dipercayakan kepada Prof. Wiku Adisasmito. Prof. Wiku sebelumnya menjabat sebagai ketua tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pergantian posisi jubir ini dibenarkan oleh Yuri, panggilan akrab Ahmad Yurianto.

"Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian, yang ditunjuk menjadi jubir Prof. Wiku," kata Yuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Yuri mengakui bahwa bisa menunaikan tugas sebagai jubir adalah sebuah kehormatan baginya.

Baca Juga: Gagal Terpilih Idul Adha Tahun Lalu, Peternak Asal Polewali Mandar Jual Sapi 1,2 Ton Miliknya dengan Harga Fantastis ke Presiden Jokowi

Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak selama dia bertugas.

"Tugas negara adalah kehormatan dan saya sangat terbantu oleh dukungan teman-teman media," kata Yuri.

Meski sudah tidak bertugas sebagai jubir, namun Yuri masih akan tetap bersinggungan dengan penanganan Covid-19.

Sebab dia kini bisa kembali fokus di Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P).

Baca Juga: Diungkit Kembali Masalah Teman Makan Teman, Luna Maya Beri Jawaban dengan Nada Tinggi: Ditikung Siapa?

"Saya fokus di P2P, dan Covid-19 adalah juga masalah P2P," kata Yuri.

Pihaknya menambahkan, meski sudah tidak disibukkan sebagai jubir, namun ada tanggung jawab lain yang sudah menantinya di Dirjen P2P.

"Masih banyak masalah yang harus saya selesaikan (TBC, DBD, Malaria, HIV, dan lain-lain)," kata Yuri.

Baca Juga: Takut Diguyur Hujan, Mega Bintang Bollywood Ini Rela Tutupi Rumah Mewahnya dengan Plastik!

Pembubaran Gugus Tugas

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti diberitakan Kompas.com (21/7/2020), aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Putra Presiden Jokowi Coba Peruntungan Jadi Wali Kota Solo, Pakar Politik : Tidak Perlu Ada Pilkada, Dikeluarkan SK Saja

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Aura Playboy Terpancar Usai Cerai dari Gisella Anastasia, Gading Marten Sebut Dapat Bakat Turunan dari Sosok Ini

Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Gugus Tugas Resmi Dibubarkan Presiden Joko Widodo, Warganet Penasaran Kesibukan Ahmad Yurianto Setelah Tak Lagi Muncul di TV Setiap Hari, Ternyata Pekerjaannya Bukan Main-main

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : Grid Hits

Baca Lainnya