Follow Us

Angin Segar! Menteri Terawan Sahkan Kebijakan Baru Soal Klaim Pengganti Biaya Pelayanan Pasien Covid-19, Simak Syarat!

Nabila N C, None - Sabtu, 25 Juli 2020 | 13:00
Hore! Menkes Buat Aturan Baru Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Catat Kriteria dan Tata Caranya!
Tribunnews.com

Hore! Menkes Buat Aturan Baru Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Catat Kriteria dan Tata Caranya!

GridHype.ID - Setiap hari angka kasus pasien yang positif virus corona semakin bertambah.

Meski demikian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani kebijakan baru di tengah pandemi.

Aturan baru ini dirasa cukup melegakan bagi para pasien yang terinfeksi Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Baca Juga: Kasus Perselingkuhan Oknum ASN di Kudus, Ketua BKKP : Kalau Poliandri Masih Mending, Ini Lebih Parah Lagi!

Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/7/2020), Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Pada KMK yang baru, secara rinci diatur peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumah sakit.

Kemudian, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Kerap Olok-olok Tiongkok Saat Virus Corona Menyerang, Trump Jilat Ludah Sendiri dengan Tawarkan Kerjasama Saat Negeri Tirai Bambu Itu Berhasil Buat Vaksin Covid-19

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:

1. Kriteria pasien rawat jalan

Source : Grid Star

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest