Follow Us

Angin Segar! Menteri Terawan Sahkan Kebijakan Baru Soal Klaim Pengganti Biaya Pelayanan Pasien Covid-19, Simak Syarat!

Nabila N C, None - Sabtu, 25 Juli 2020 | 13:00
Hore! Menkes Buat Aturan Baru Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Catat Kriteria dan Tata Caranya!
Tribunnews.com

Hore! Menkes Buat Aturan Baru Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Catat Kriteria dan Tata Caranya!

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

Baca Juga: Buntut Panjang Pandemi Covid-19, PHK dan Kemiskinan Meningkat! Tanda-tanda Indonesia Terancam Resesi Ekonomi

b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca Juga: Yakin Cara Jitu Ini Mampu Usir Pandemi Covid-19, Warga India : Kami Menyembah Dewi Corona Setiap Hari Sampai Ia Puas!

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.

Baca Juga: Optimis Wabah Corona Segera Berakhir, 3 Vaksin Covid-19 Ini Dianggap Menjanjikan Salah Satunya di Indonesia!

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

Source : Grid Star

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest