Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, anak korban berinisial FIT (15) terbangun ketika mendengar suara gaduh.
Lantas anak korban melihat ke ruang tengah.
"Melihat anak korban bangun, pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban," katanya, Jumat (3/7/2020).
Pelaku yang panik langsung melarikan diri.
Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
"Pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SH," ujarnya.
Baca Juga: Coba Ganti Nasi dengan Oatmeal Selama Seminggu, Rasakan Manfaat Tak Terduga Ini
Terancam 12 Tahun penjara
Tersangka Sus dan Pur kini terancam dipenjara lebih dari 10 tahun.
Saat ini keduanya, masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota lantaran penyidik masih melengkapi berkas sebelum kasusnya disidangkan.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.