Dengan demikian, putusan dari Mahkamah Agung juga belum memiliki kekuatan hukum.
"Rencana untuk masalah PK juga belum bisa, karena kita belum dapat relasi pemberitahuan keputusan," jelas Minola.
"Karena belum dapat relasi pemberitahuan keputusan, berarti 'kan belum inkracht berarti belum memiliki kekuatan hukum," lanjutnya.
Sehingga, pihak dari manapun tidak bisa melarang Geprek Bensu untuk tetap menggunakan nama dan logo yang seperti sekarang ini karena masih sesuai sertifikat yang dimiliki.
Namun apabila keputusan sudah sah dan memiliki kekuatan hukum, Geprek Bensu siap mengganti logo mereka.
Minola menyebutkan, nantinya Geprek Bensu akan mengubah tulisan mereka berdasar sertifikat yang sudah mereka miliki.
"Artinya kalaupun kami belum merubah tulisan itu menjadi tulisan sesuai dengan sertifikat ini ya siapa mau larang," tutur Minola.
"Kalau sudah inkracht ya kami akan mengubah tulisannya itu dengan sertifikat yang kami miliki," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Benny Sujono atau I am Geprek Bensu, melalui kuasa hukum mereka Eddie Kusuma, telah memberikan solusi terkait penggunaan nama.