Gridhype.id- Nampaknya nasib kurang mujur tengah menghampiri artis kenamaan Ruben Onsu.
Gugatan yang dilayangkannya mengenai merek dagang 'Bensu' baru saja ditlak Mahkamah Agung (MA).
Rube Onsumemperjuangkan nama Bensu yang kini dipakai sebagai nama rumah makan oleh PT Ayam Geprek Beni Sujono.
Demi mendapatkan kembali hak kepemilikan nama Bensu, Ruben harus berjuang hingga MA walaupun pada akhirnya berujung kekalahan.
Berikut rangkuman jalan panjang Ruben Onsu memperjuangkan nama Bensu hingga akhirnya berakhir di MA.
Berawal dari "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"
Mulanya, pemakaian nama Bensu dilakukan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Pihak perusahaan pun telah mengajukan permohonan pendaftaran merek usaha " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" pada 3 Mei 2017, sebelum terjadinya pengalihan hak merek Bensu ke Ruben dari Jessy Handalim.
Usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" didirikan oleh tiga sekawan bernama Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus.
Pemberian nama Bensu diberikan oleh ayah Yangcent yang bernama Benny Sujono atau dikenal dengan nama Bensu.
"Ayah Yangcent yang bernama Benny Sujono yang biasa juga dipanggil Bensu menyarankan kepada Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus untuk memulai usaha bisnis makanan Ayam Geprek," bunyi keterangan dalam keputusan MA tersebut..
Resto pertama akhirnya didirikan pada tanggal 17 April 2017 di Jalan Padamengan I Gang 5 Nomor 2A, Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Gandeng keluarga Ruben Onsu hingga susupkan karyawan yang diduga pencuri resep
Setelah berjalannya usaha yang didirikan PT Ayam Geprek Beny Sujono, mereka mulai menggaet Jordi Onsu, yakni adik dari Ruben Onsu.
Tawaran tersebut disetujui karena Jordi merupakan teman dari Yangcent dan Stefani Livinus.
Meskipun demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr", bukan kepemilikan merek I Am Geprek Bensu.
Perlu diketahui, I Am Geprek Bensu adalah nama awal restoran dari "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Seiring berjalanya waktu, Ruben Onsu pun mulai dilirik untuk dijadikan ambassador I Am Geprek Bensu Bener/Beneerr.
Bensu dianggap dikenal masyarakat luas dan dapat membawa pelanggan banyak bagi perusahaan.
Tercatat, Ruben sudah menerima bayaran atas jasanya sebagai brand ambassador.
Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta. Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:
1. 9 Mei 2017: Rp 50 juta
2. 10 Mei 2017: Rp 50 juta
3. 4 Juni 2017: Rp 45 juta
4. 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
5. 23 Juni 2017: RP 100 juta
6. 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
7. 25 Juni 2017: Rp 30 juta
8. 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
9. 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
10. 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
Ketika berada di lingakaran PT Ayam Geprek Beny Sujono, Jordi Onsu yang menjadi orang manajemen PT meminta satu karyawan pilihannya dimasukkan bekerja di bagian dapur.
"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.
PT Ayam Geprek Benny Sujono Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.
"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.
Pada Juli 2017, Jordi yang diketahui sebagai adik kandung Ruben Onsu itu menarik kembali karyawannya.
Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, dan susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Ruben Onsu mulai buka restoran dengan nama “Bensu”
Nama “Ayam Geprek Bensu” pun dipilih jadi nama usaha yang baru saja dibuka Ruben Onsu.
Lantas masyarakat kembali dibingungkan dengan kemunculan dua rumah makan yang tidak jauh berbeda, tetapi sama-sama menggunakan nama Bensu.
Berniat mencari pengesahan secara badan hukum, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel pada Mei 2018.
Gugat rekan sendiri demi pertahankan nama Bensu, akhirnya kalah di MA
Setelah membangun tempat usahanya sendiri, Ruben Onsu pada akhirnya melayangkan somasi kepada Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Bahkan, Ruben meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Pertarungan pun dimulai di meja sidang. Berdasarkan pertimbangan, hakim pun memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.
Hal ini menandakan awal kekalahan Ruben Onsu memperjuangkan nama Bensu agar jadi miliknya.
Baca Juga:Dianggap Gerai KW, Pemilik I Am Geprek Bensu Berhasil Kalahkan Ruben Onsu!
Majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek hingga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.
Tidak mau hilang arah, pertarungan pun dibawa kembali dibawa pihak Ruben Onsu ke Mahkamah Agung.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Bukan menemukan titik cerah, Ruben harus menerima jika kasasinya ditolak MA. Hal itu membuat keputusan hakim yang sebelumnya berkekuatan hukum tetap.
“DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan pengadilan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruben Onsu Berjuang demi Perebutkan Nama “Bensu”, Akhirnya Kalah di MA"