Tuai Sorotan Banyak Orang Usai Gugatan Ditolak, Ternyata Ini Bukan Kali Pertama Ruben Onsu Gugat Pengusaha Lain yang Gunakan Nama Bensu

Sabtu, 13 Juni 2020 | 20:05
dok. instagram/ruben_onsu

Ruben Onsu dan usaha ayam gepreknya

GridHype.ID - Presenter kondang Ruben Onsu harus gigit jari lantaran gugatannya terhadapPT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono di tolak.

Publikpun dibuat kaget dengan kabar penolakan itu, pasalnya selama ini merek dagang ayam gepreknya telah begitu melekat padanya.

Namun siapa sangka kasus inibukanlah kali pertama bagi Ruben Onsu melakukan gugatan terhadap pebisnis yang menggunakan merek 'Bensu'.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Ruben Onsu juga pernah melakukan gugatan terhadap pengusaha bernama Jessy Handalim.

Baca Juga: Dikenal Kaya dan Tampan, Psikolog Ini Beberkan Tabiat Siwon Super Junior yang Sebenarnya

Gugatan tersebut dilakukan pada 25 September 2018 dan diajukan di Pengadilan Niaga Merek, Pengadilan Negeri Pusat yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat.

Diketahui Jessy memiliki usaha kuliner bernama Bengkel Susu atau yang disingkat menjadi Bensu.

Karena menggunakan merek 'Bensu, Ruben melakukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim.

Instagram @oyen0857

Ayam Geprek Bensu

Keduanya akhirnya memilih jalan damai agar masalah yang muncul tak semakin berkepanjangan.

Akhirnya dalam kesepakatan yang dilakukan, Ruben menjadi pembeli merek Bensu, dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.

Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) dilakukan pada tanggal 9 Februari 2019.

Baca Juga: Konflik Aurel dan Azriel dengan Ibu Kandungnya Makin Pelik, Psikolog Ini Beri Komentar Pedas: Lebih Baik Raul Diam

Jika masalahnya yang terdahulu berakhir damai, sepertinya tidak untuk kali ini.

Ruben harus melepaskan nama produk yang selama ini sudah melekat pada usahanya.

Hakim meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.

Ruben juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.911.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Bukan Kali Pertama, Ruben Onsu Sebelumnya Juga Pernah Gugat Pengusaha Asal Bandung Karena Penggunaan Nama Bensu dalam Merek Dagangnya

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber GridStar.ID