GridHype.ID - Presenter kondang Ruben Onsu harus gigit jari lantaran gugatannya terhadapPT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono di tolak.
Publikpun dibuat kaget dengan kabar penolakan itu, pasalnya selama ini merek dagang ayam gepreknya telah begitu melekat padanya.
Namun siapa sangka kasus inibukanlah kali pertama bagi Ruben Onsu melakukan gugatan terhadap pebisnis yang menggunakan merek 'Bensu'.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Ruben Onsu juga pernah melakukan gugatan terhadap pengusaha bernama Jessy Handalim.
Baca Juga: Dikenal Kaya dan Tampan, Psikolog Ini Beberkan Tabiat Siwon Super Junior yang Sebenarnya
Gugatan tersebut dilakukan pada 25 September 2018 dan diajukan di Pengadilan Niaga Merek, Pengadilan Negeri Pusat yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat.
Diketahui Jessy memiliki usaha kuliner bernama Bengkel Susu atau yang disingkat menjadi Bensu.
Karena menggunakan merek 'Bensu, Ruben melakukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim.
Keduanya akhirnya memilih jalan damai agar masalah yang muncul tak semakin berkepanjangan.
Akhirnya dalam kesepakatan yang dilakukan, Ruben menjadi pembeli merek Bensu, dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.
Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) dilakukan pada tanggal 9 Februari 2019.
Jika masalahnya yang terdahulu berakhir damai, sepertinya tidak untuk kali ini.
Ruben harus melepaskan nama produk yang selama ini sudah melekat pada usahanya.
Hakim meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.
Ruben juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.911.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Bukan Kali Pertama, Ruben Onsu Sebelumnya Juga Pernah Gugat Pengusaha Asal Bandung Karena Penggunaan Nama Bensu dalam Merek Dagangnya