Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gara-gara Sewa PSK di Bawah Umur, Bule Ini Berhasil Diringkus Kepolisian Indonesia, Terungkap Sudah Jadi Buronan FBI

Nabila Nurul Chasanati, None - Kamis, 18 Juni 2020 | 14:15
Ilustrasi penangkapan bule buronan FBI
glocalkhabar.com

Ilustrasi penangkapan bule buronan FBI

GridHype.ID - Pihak kepolisian berhasil meringkus pria bule bernama Russ Albert Medlin.

Pria ini berhasil ditangkap kepolisian padaSenin (15/06/2020).

Russ berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pria ini ditangkap karena menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Rayakan Berakhirnya Lockdown, Nakes Ini Menyesal Usai Terinfeksi Covid-19 Bersama 15 Temannya

Rupanya pria ini merupakan buronan FBI (Federal Bureau of Investigation) Amerika Serikat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (16/06).

"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Pemberlakuan New Normal di Depan Mata, Jangan Lagi Mengobrol di Transportasi Umum, Droplet BIsa Bertahan Selama 15 Menit di Udara!

Catatan kriminal Russ Albert Medlin di negara bagian Nevada, Amerika Serikat. Medlin berstatus pelanggar tier level 2 dan dikenai wajib lapor selama 25 tahun. Namun, dia tidak mematuhi kewajibannya dan dilabeli non-compliant.
tangkapan layar situs web nvsexoffenders.gov

Catatan kriminal Russ Albert Medlin di negara bagian Nevada, Amerika Serikat. Medlin berstatus pelanggar tier level 2 dan dikenai wajib lapor selama 25 tahun. Namun, dia tidak mematuhi kewajibannya dan dilabeli non-compliant.

Albert Medlin memesan para PSK di bawah umur ini dari seorang muncikari berinisial A melalui pesan WhatsApp.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.

Source : GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x