Dalam Pasal 54 A, peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai KSK dan rawat inap standar paling lambat bulan Desember 2020.
Adapun dalam rapat ini, Terawan menjelaskan 8 kriteria KDK.
Rinciannya yaituuncertainty of loss, unbearable risk,standarisasi klinis, pelayanancost effective, luas cakupan, bukanpublic goods, bukan pelayanan yang didanai program lain, hingga bukan alat bantu kesehatan.
Belum dijelaskan dan diputuskan lebih lanjut apa yang disebut kebutuhan dasar kesehatan yang akan dilayani oleh BPJS, apakah penyakit kritis akan ditanggung, bagaimana dengan mereka yang wajib rutin cuci darah, atau yang punya penyakit komplikasi.
Baca Juga: Pesawat Tempur Milik TNI AU Jatuh Menimpa Permukiman Warga, Saksi Mata Sempat Mendengar Ledakan
Semoga hal ini tidak memberatkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Sudah Ketok Palu Iuran Naik, BPJS Kesehatan Terus-Terusan Merugi, Terawan Bakal Buat Aturan Baru Hanya Akan Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan, Ini Penjelasan sang Menteri!
(*)