Follow Us

Terus Alami Kerugian, Menteri Kesehatan Buat Aturan Baru Mengenai Kenaikan Aturan BPJS

Nabila N C, None - Selasa, 16 Juni 2020 | 10:00
BPJS
Ilustrasi/Kompas.com

BPJS

Dalam Pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan.

Lalu dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Baca Juga: Ternyata 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Orang yang Paling Fokus dan Punya Strategi untuk Masa Depan, Kamu Salah Satunya?

Sejak tahun lalu, Terawan pun sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar.

Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.

"Kan ini namanya limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," Menteri Terawan pernah mengungkapkan di kantornya, dikutip dari Kompas (29/11/09).

Dengan kondisi BPJS Kesehatan yang defisit, Terawan meminta lembaga tersebut melakukan peninjauan kembali akan pengeluarannya.

Baca Juga: Ketegangan di Laut China Selatan Belum Juga Reda, Kapal Nelayan Vietnam Diserang Dua Kapal China

Ia menyebut dengan kemampuan keuangan yang terbatas, pengeluaran juga mesti dibatasi.

Kalau tidak, maka BPJS Kesehatan akan selalu defisit.

"Karena itu saya mengimbau teman-teman semua, bekerjalah berdasarkan kriteria yang benar," ujar Terawan.

Selain UU SJSN, peninjauan manfaat bagi peserta sesuai KDK ini termuat dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Source : Grid Star

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest