Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terus Alami Kerugian, Menteri Kesehatan Buat Aturan Baru Mengenai Kenaikan Aturan BPJS

Nabila Nurul Chasanati, None - Selasa, 16 Juni 2020 | 10:00
BPJS
Ilustrasi/Kompas.com

BPJS

GridHype.ID - Iuran BPJS kembali naik di tengah wabah virus corona seperti sekarang ini.

Kendati demikian, ternyata BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran.

Mulai sekarang peserta BPJS sendiri perlu siap-siap dengan kebijakan asuransi kesehatan ini.

Pasalnya, pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Baca Juga: Buntut 2 PNS Selingkuh Pingsan di Mobil, Istri Beri Pengakuan Mengejutkan Ungkap Kelakuan Suami dan Ingin Keduanya Dipecat

Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.

"Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR, dikutip dari Grid Health (11/06).

Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar.

Nantinya, draf ini akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Nyablak Soal Kasus Novel Baswedan, Bintang Emon Langsung Diserang Fitnah Pakai Narkoba, Para Komika Senior Pasang Badan

Selain itu, draf juga akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Menteri Terawan menyebutkan, dasar dari draf ini adalah aturan yang sebenarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.

Source : Grid Star

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x