Ketegangan di Laut China Selatan Belum Juga Reda, Kapal Nelayan Vietnam Diserang Dua Kapal China

Senin, 15 Juni 2020 | 15:00
globalnation.inquirer.net

Ilustrasi Kapal China

GridHype.ID -Belum lama ini, eskalasi ketegangan antara negara-negara di sekitar Laut China Selatan dengan China meningkat.

Ketegangan ini terjadi lantaranChina masih terus menggelorakan bahwa kawasan Laut China Selatan adalah bagian dari wilayah negaranya.

Melansir Kontan.co.id, dikabarkan sebuah kapal nelayan Vietnam diserang oleh dua kapal China.

Baca Juga: Tak Perhitungan pada Adiknya, Ayu Ting Ting Rela Gelontorkan Rp 2,5 Miliar untuk Belikan Kado

Menurut Kementerian Luar Negeri China, tidak hanya menyerang, tetapi mereka juga menyita hasil tangkapan dan peralatan di kapal nelayan tersebut.

Melansir media Jepang NHK, Kementerian mengatakan pada hari Minggu bahwa insiden itu terjadi di dekat Kepulauan Paracel Rabu lalu.

Menurut laporan NHK, China mengklaim hampir semua Laut China Selatan, termasuk Kepulauan Paracel.

Baca Juga: Biasa Nyablak, Ayu Ting Ting Membeku Saat Temannya Sibuk Video Call dengan Raffi Ahmad

Pihak lain, seperti Vietnam, juga menegaskan kedaulatan atas pulau-pulau itu.

Kementerian luar negeri mengatakan Vietnam meminta China untuk menyelidiki masalah ini karena kapal itu bisa tenggelam.

Pada bulan April, Vietnam memprotes ke China atas insiden lain.

Sebuah kapal nelayan Vietnam ditabrak dan ditenggelamkan oleh kapal pengintai maritim China di dekat Kepulauan Paracel.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Akan Ungkap Caramu Jatuh Cinta Pada Seseorang

Vietnam juga mengeluarkan pernyataan akhir bulan ini, yang memprotes pengumuman bahwa mereka telah mendirikan dua distrik administratif baru di Laut China Selatan - satu di Kepulauan Paracel dan yang lainnya di Kepulauan Spratly.

China, Vietnam, dan pihak lain juga mengklaim Kepulauan Spratly.

Sebelumnya, Reuters memberitakan, Mahkamah Agung Filipina memerintahkan pemerintah dan badan-badan keamanan pada hari Jumat untuk melindungi lingkungan di sejumlah wilayah yang dipersengketakan di Laut China Selatan.

Perintah ini merupakan tindak lanjut dari keluhan nelayan mengenai tidak adanya tindakan pemerintah terhadap kegiatan ilegal China.

Baca Juga: Jerry Lawalata Positif Gunakan Sabu Usai Diciduk di Apartemennya, Polisi Cari Dalang Pemasoknya

Melansir Reuters, Mahkamah Agung Filipina mengatakan telah mengeluarkan surat perintah yang menginstruksikan para kepala kementerian utama, penjaga pantai, angkatan laut dan polisi untuk menegakkan konvensi internasional dan hukum domestik untuk melindungi terumbu karang dan kehidupan laut di Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ) 200 mil laut Filipina.

Perintah tersebut merupakan tantangan langka yang dilakukan oleh MA terhadap apa yang dikatakan oleh para kritikus sebagai kepasrahan diri Presiden Rodrigo Duterte pada ekspansionisme dan militerisasi China di Laut China Selatan, sebagai imbalan atas insentif ekonomi yang belum terjajdi.

Pengadilan menanggapi sebuah petisi oleh komunitas nelayan dari dua provinsi yang menuduh bahwa pembangunan pulau oleh negara China dan praktik penangkapan ikan China merupakan pelanggaran terhadap putusan tahun 2016 oleh Pengadilan Arbitrase Permanen, dalam kasus yang diajukan dan dimenangkan oleh Filipina.

Baca Juga: Meski Baik Untuk Kesehatan, Mengkonsumsi Pisang Saat Malah Hari dengan Kondisi Tertentu Justru Bisa Berbahaya, Simak Penjelasannya Berikut ini

Duterte telah dituduh menyia-nyiakan keuntungan dari keputusan penting itu dengan menyerah pada tuntutan strategis China, dengan harapan mendapatkan miliaran dollar pinjaman dan investasi.

Perintah Jumat oleh Mahkamah Agung mencakup tiga wilayah yang disengketakan, Shoal Scarborough, Shoal Thomas Kedua yang diduduki Filipina, dan Karang Mischief, salah satu dari tiga karang yang telah dikonversi oleh China menjadi pulau-pulau buatan yang dilengkapi dengan radar, bunker, dan rudal permukaan ke udara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapal China Serang Kapal Vietnam di Laut China Selatan

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya