Follow Us

Perempuan Wajib Tahu! Berikut Daftar Kosmetik Ilegal dengan Kandungan Berbahaya yang Beredar di Masyarakat

Nabila N C, None - Minggu, 14 Juni 2020 | 15:00
Cara mudah membedakan kosmetik asli dan palsu yang wajib kamu ketahui.
freepik.com

Cara mudah membedakan kosmetik asli dan palsu yang wajib kamu ketahui.

Temuan kosmetik dan obat ilegal dengan kandungan berbahaya ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.

Baca Juga: Tukang Penggali Selokan ini Tak Sengaja Temukan Jalan Rahasia Menuju Gudang Emas Terbesar di Dunia, Namun yang Dilakukannya Sungguh di Luar Dugaan

BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K2) dan logam berat (timbal).

Secara umum, bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif.

Antara lain, berupa pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.

Baca Juga: Mengejutkan! Pemerintah Terapkan Kelas Standar Pelayanan Rumah Sakit untuk Peserta BPJS Kesehatan pada Kuartal II - 2020

Sedangkan untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justilia.

"Keseluruhan perkara tersebut telah ditindalanjuti secara projustia," jelas Penny K. Lukito seperti dilansir dari website resmi pom.go.id.

Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB.

Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

Source : GridPop.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular