Follow Us

Beri Hukuman Ringan pada Pelaku, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Singgung Alexis Hingga Sebut Surga Jaminan Mutu

Nabila N C, None - Minggu, 14 Juni 2020 | 11:30
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman Novel Baswedan
Kolase Twitter @vdreec_oke dan Kompas.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman Novel Baswedan

GridHype.ID - Beberapa waktu belakangan, sorotan publik mengarah pada kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pelaku penyiram air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dianggap janggal.

Pasalnya, meski sudah menyerang hingga merusak indera penglihatan sang penyidik KPK, para terdakwa hanya mendapatkan hukuman ringan.

Mengutip Antara, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6/2020) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Dikira Tikus, Wanita Ini Mati Ketakutan Saat Tahu Mantan Pacar Tinggal di Loteng Rumahnya Selama 12 Tahun

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan.

Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

Melakukan tuntutan yang ringan meski telah merusak indera penglihatan, sosok JPU dalam persidangan kasus Novel Baswedan pun mendapat sorotan.

Baca Juga: Masih Punya Uang 100 Rupiah Tahun 1992 Ini, Siapa Sangka Jika Uang Pecahan ini Ternyata Sangat Istimewa, Kolektor Bahkan Berani Bayar Mahal

Banyak yang bertanya-tanya siapa sosok di balik tuntutan ringan terhadap terdakwa.

Dilansir Gridhot dari akun Twitter @AyraLubis, terbongkar sosok JPU dalam persidangan tersebut, yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.

"Namanya : ROBERTINO FEDRIK ADHAR SYARIPUDDINSebagai "Jaksa Penuntut Umum" kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh 2 orang oknum polisi ke wajah Bapak NOVEL BASWEDAN ( Penyidik Senior KPK ), Si Jaksa hanya memberikan tuntutan hukuman penjara 1 tahun kepada pelaku," tulis akun Twitter tersebut.

Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman Novel Baswedan
Tangkap layar Twitter @AyraLubis

Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman Novel Baswedan

Baca Juga: Ngeri! Begini Kisah Geng Jalanan Pennyembah Setan yang Dikenal Paling Beringas di Dunia

Diketahui sebelumnya bahwa JPU memberi tuntutan yang ringan terhadap terdakwa pelaku penyiram air keras kepada Novel Baswedan dengan alasan pelaku tidak sengaja melakukannya.

Akun Twitter tersebut pun mengorek lebih dalam lagi.

Namun, yang membuat terkejut adalah cuitan yang pernah diunggah oleh JPU tersebut yang diunggah oleh akun Twitter @AyraLubis.

Pasalnya, dalam akun Twitter @vdreec_oke yang diduga milik Fedrik Adhar, pria yang berprofesi sebagai JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu pernah berkicau mengenai Hotel Alexis dengan meng-kuote cuitan akun lain.

Baca Juga: Pramono Edhie Meninggal, AHY Ternyata Dapat Firasat Sejak Lebaran hingga Mimpi Ani Yudhoyono Menangis

"Hahahah, surga itu bang "@NOTASLIMBOY: Alexis memang jaminan mutu."," tulisnya.

Rupanya, Jaksa Fedrik adalah salah seorang pelanggan dari Alexis yang diduga memiliki motif balas dendam terhadap KPK.

"Dengan alasan Pelaku TIDAK SENGAJA menyiramkan air keras kepada korban (emoji)(emoji)

TERNYATA...!!!Jaksa FEDRIK adalah Pelanggan Alexis ( Tempat Pelacuran ) yang punya motif balas dendam kepada KPK," tulis akun Twitter @AyraLubis.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 16 Titik Wilayah di Indonesia yang Rawan Bencana Alam Tsunami Hingga Gempa

Seperti diketahui, Alexis adalah nama sebuah hotel yang kini telah ditutup.

Melansir Tribun Jakarta, penutupan Hotel Alexis resmi dilakukan pada Rabu (28/3/2018) lalu.

Penutupan Alexis berdasarkan temuan bukti kuat jika PT Grand Ancol Hotel telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 khususnya pada pasal 14.

Alexis terindikasi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

Baca Juga: Manis Banget, Anak Sambung Zaskia Gotik Tulis Surat untuk sang Biduan, Bahkan Singgung Calon Adiknya

Meski disebut terindikasi sebagai tempat praktik prostitusi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak menyebutkan adanya transaksi narkoba di sana.

"Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," ungkap Anies, Selasa (27/3/2018).

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Viral Cuitan Akun Diduga Milik Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan, Singgung Alexis, Sebut Surga Jaminan Mutu

(*)

Source : Grid Hot

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest