Bahkan, Ruben meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Pertarungan pun dimulai di meja sidang. Berdasarkan pertimbangan, hakim pun memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.
Hal ini menandakan awal kekalahan Ruben Onsu memperjuangkan nama Bensu agar jadi miliknya.
Baca Juga:Dianggap Gerai KW, Pemilik I Am Geprek Bensu Berhasil Kalahkan Ruben Onsu!
Majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek hingga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.
Tidak mau hilang arah, pertarungan pun dibawa kembali dibawa pihak Ruben Onsu ke Mahkamah Agung.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Bukan menemukan titik cerah, Ruben harus menerima jika kasasinya ditolak MA. Hal itu membuat keputusan hakim yang sebelumnya berkekuatan hukum tetap.
“DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan pengadilan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".