"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.
PT Ayam Geprek Benny Sujono Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.
"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.
Pada Juli 2017, Jordi yang diketahui sebagai adik kandung Ruben Onsu itu menarik kembali karyawannya.
Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, dan susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Ruben Onsu mulai buka restoran dengan nama “Bensu”
Nama “Ayam Geprek Bensu” pun dipilih jadi nama usaha yang baru saja dibuka Ruben Onsu.
Lantas masyarakat kembali dibingungkan dengan kemunculan dua rumah makan yang tidak jauh berbeda, tetapi sama-sama menggunakan nama Bensu.
Berniat mencari pengesahan secara badan hukum, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel pada Mei 2018.
Gugat rekan sendiri demi pertahankan nama Bensu, akhirnya kalah di MA
Setelah membangun tempat usahanya sendiri, Ruben Onsu pada akhirnya melayangkan somasi kepada Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".