GridHype.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memberikan putusannya pada gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu pada25 September 2018.
Sebagai informasi gugatan itu berkaitan denganpengunaan nama Bensu dalam bisnis dagangan ayam geprek yang memiliki kesamaan dengan merek lain.
Sebelumnya gugatan itu sempat ditolak oleh majelis hakim pada
Perkara ini ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019 lalu.
Baca Juga: Tak Seperti Biasa, Penampilan Ahmad Dhani Saat Bertemu Prabowo Tuai Pujian Netizen!
Namun, pada Agustus 2019, lagi-lagi Ruben Onsu menggugat perkara ini dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ruben Samuel Onsu sebagai pihak penggugat. Sedangkan PT Ayam Geprek Bensu Sujono dengan merek "I Am Geprek Bensu" adalah pihak tergugat.
Pada 13 Januari 2020, majelis hakim menjalankan sidang permusyawaratan dan membacakan hasil putusan gugatan Ruben Onsu.
Lalu, bagaimana isinya? Berikut rangkuman yang dilansir dari Kompas.com.
1. Gugatan ditolak
MA menolak gugatan yang diajukan Ruben terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.