"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq.
Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Berujung Nasib Nama Geprek Bensu Bakal Dicoret dari Merek Dagang