Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dianggap Gerai KW, Pemilik I Am Geprek Bensu Berhasil Kalahkan Ruben Onsu!

Helna Estalansa, None - Sabtu, 13 Juni 2020 | 18:00
Bak Kacang Lupa Kulit, Ruben Onsu Dikabarkan Dibayar Ratusan Juta untuk Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu Tapi Malah Tikung hingga Buka Bisnis Serupa
Kolase tangkap layar Kompas TV

Bak Kacang Lupa Kulit, Ruben Onsu Dikabarkan Dibayar Ratusan Juta untuk Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu Tapi Malah Tikung hingga Buka Bisnis Serupa

GridHype.ID - Baru-baru ini publik tengah dihebohkan permasalahan Ruben Onsu dengan Benny Sujono.

Ya, masalah tersebut bermula dari merek dagang "Bensu" yang diperebutkan.

Akhirnya, setelah lama saling bersitegang hingga ke jalur hukum, gugatan Ruben Onsu ditolak Mahkamah Agung.

Menang atas gugatan Ruben Onsu, begini nasib Benny Sujono pemilik gerai I Am Geprek Bensu.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ruben Onsu Diduga Main Curang Demi Contek Resep I Am Geprek Bensu

Berjuang sekuat hati demi merek Geprek Bensu, kini langkah Ruben Onsu harus terhenti atas keputusan Mahkamah Agung.

Pasalnya, pihak Mahkamah Agung telah menolak permohonan gugatan Ruben Onsu atas Benny Sujono pemilik I Am Geprek Bensu.

Kini setelah berhasil mengalahkan Ruben Onsu, nasib baik pun mulai berpihak kepada Benny Sujono.

Dulu sempat disebut Geprek Bensu KW, kini bisnis milik Benny Sujono mulai kembali terkenal.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Usai MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Nama Geprek Bensu Dicoret dari Merek Dagang

Tak sedikit netizen yang mengucapkan permintaan maaf lantaran sempat meremehkan gerai I Am Geprek Bensu dengan milik Ruben Onsu.

Diketahui sebelumnya, kasus sengketa perebutan merek dagang Geprek Bensu ini ternyata sudah bergulir sejak 2018 silam.

Dilansir dari Kompas.com, permasalahan ini bermula saat Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran nama "Bensu" yang digunakan untuk bisnis ayam geprek memiliki kemiripan dengan merek lain pada 25 September 2018.

Lalu pada 7 Februari 2019, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim.

Baca Juga: Sang Adik Makin Tenar Usai Diangkat Anak oleh Ruben Onsu, Kakak Kandung Betrand Peto Tak Kalah Mujur, Paras Cantiknya Jadi Sorotan hingga Dulang Rezeki

Tak ingin tinggal diam, Ruben Onsu lantas mengajukan gugatan kembali pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Hingga pada akhirnya, Mahkamah Agung kembali menolak gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu seperti yang tertuang dalam putusannya..

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan penolakan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

Baca Juga: Gugatannya Ditolak MA, Ruben Onsu Hanya Bisa Gigit Jari Nama Bisnis Ayam Geprek Bensu Harus Dicoret dari Merek Dagang

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.

"Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas,

dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Selain itu, hakim memberi pernyataan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Baca Juga: Kehidupannya Berubah 180 Derajat Usai Diadopsi oleh Ruben Onsu, Betrand Peto Mengeluh Soal Pekerjaan pada Serwendah: Tersiksa Banget Deh

Lebih lanjut, permohoan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan oleh Ruben Onsu dibatalkan oleh hakim.

Hal ini dikarenakan Geprek Bensu milik Ruben Onsu dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Kini setelah gugatan Ruben Onsu ditolak oleh Mahkamah Agung, gerai I Am Geprek Bensu mulai kembali ramai.

Melansir dari akun Instagramnya, @iamgeprekbensu_official, beberapa netizen mulai membanjiri kolom komentar.

Baca Juga: Ruben Onsu Ngaku Sering Dinyinyirin Soal Kedekatan Sarwendah dengn Betrand Peto, Psikolog Anak Justru Bongkar Hal Mengejutkan Lewat Gambar Buatan Tangan

Padahal bersadarkan penelusuran TribunStyle.com, pihak I Am Geprek Bensu terakhir aktif mengunggah postingan pada 1 Juni lalu.

Bahkan tak ada postingan lain yang diunggah gerai milik seteru Ruben Onsu hingga hari ini, Jumat (12/6/2020).

Tampak dari kolom komentar terlihat, beberapa netizen mengucapkan selamat atas kemenangan pihak I Am Geprek Onsu atas gugatan Ruben Onsu.

Bahkan tak sedikit pula yang mengucapkan permintaan maaf lantaran selama ini mengira I Am Geprek Bensu adalah gerai KW yang ingin meniru milik suami Sarwendah.

Baca Juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Ruben Onsu Singgung Soal Kematian pada Betrand Peto

@apriliani_wijaya30, "Cogratulation yah atas kemenangannya.. maafkan saya, saya sempat mengira kalau anda KW,"

@gunarsih_murdhasiwi, "Selamat Pak. Maaf dulu saya netthink,"

@darrenbenzema," Selamat pak benny maaf kita sudah nethink duluan,"

@adipati_singgih,"Maap selama ini saya suudzon sama anda dengan mengira anda palsu."

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Sempat Banjir Bullyan dan Dituding Sebagai Penjiplak, Owner I am Geprek Bensu Benny Suromba Berhasil Menang dalam Persidangan

(*)

Source : GridHITS

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x