Selain itu, hakim memberi pernyataan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Lebih lanjut, permohoan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan oleh Ruben Onsu dibatalkan oleh hakim.
Hal ini dikarenakan Geprek Bensu milik Ruben Onsu dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Kini setelah gugatan Ruben Onsu ditolak oleh Mahkamah Agung, gerai I Am Geprek Bensu mulai kembali ramai.
Melansir dari akun Instagramnya, @iamgeprekbensu_official, beberapa netizen mulai membanjiri kolom komentar.
Padahal bersadarkan penelusuran TribunStyle.com, pihak I Am Geprek Bensu terakhir aktif mengunggah postingan pada 1 Juni lalu.
Bahkan tak ada postingan lain yang diunggah gerai milik seteru Ruben Onsu hingga hari ini, Jumat (12/6/2020).
Tampak dari kolom komentar terlihat, beberapa netizen mengucapkan selamat atas kemenangan pihak I Am Geprek Onsu atas gugatan Ruben Onsu.
Bahkan tak sedikit pula yang mengucapkan permintaan maaf lantaran selama ini mengira I Am Geprek Bensu adalah gerai KW yang ingin meniru milik suami Sarwendah.
Baca Juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Ruben Onsu Singgung Soal Kematian pada Betrand Peto