Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dianggap Gerai KW, Pemilik I Am Geprek Bensu Berhasil Kalahkan Ruben Onsu!

Helna Estalansa, None - Sabtu, 13 Juni 2020 | 18:00
Bak Kacang Lupa Kulit, Ruben Onsu Dikabarkan Dibayar Ratusan Juta untuk Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu Tapi Malah Tikung hingga Buka Bisnis Serupa
Kolase tangkap layar Kompas TV

Bak Kacang Lupa Kulit, Ruben Onsu Dikabarkan Dibayar Ratusan Juta untuk Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu Tapi Malah Tikung hingga Buka Bisnis Serupa

Diketahui sebelumnya, kasus sengketa perebutan merek dagang Geprek Bensu ini ternyata sudah bergulir sejak 2018 silam.

Dilansir dari Kompas.com, permasalahan ini bermula saat Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran nama "Bensu" yang digunakan untuk bisnis ayam geprek memiliki kemiripan dengan merek lain pada 25 September 2018.

Lalu pada 7 Februari 2019, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim.

Baca Juga: Sang Adik Makin Tenar Usai Diangkat Anak oleh Ruben Onsu, Kakak Kandung Betrand Peto Tak Kalah Mujur, Paras Cantiknya Jadi Sorotan hingga Dulang Rezeki

Tak ingin tinggal diam, Ruben Onsu lantas mengajukan gugatan kembali pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Hingga pada akhirnya, Mahkamah Agung kembali menolak gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu seperti yang tertuang dalam putusannya..

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan penolakan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

Baca Juga: Gugatannya Ditolak MA, Ruben Onsu Hanya Bisa Gigit Jari Nama Bisnis Ayam Geprek Bensu Harus Dicoret dari Merek Dagang

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.

"Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas,

dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Source : GridHITS

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x