Follow Us

Buntut 'Diabaikannya' Balita Bocor Jantung, Bupati Barito Kuala Ambil Langkah Berani Stop Kerja Sama dengan BPJS: Mereka Seakan Tak Iba!

None - Jumat, 12 Juni 2020 | 14:45
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Ungaran
Kompas.com/ Dian Ade Permana

Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Ungaran

Baca Juga: Sering Salah Kaprah! Ini Dia 3 Tips Mengolah Cumi Agar Tidak Alot dan Tetap Kenyal, Dijamin Enak

"Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.

Rabiatul menambahkan, bayi penderita jantung bocor yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

Seluruh aplikasi yang ada pada program BPJS jelasnya bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Waspada, Jika Temukan Daging Ayam dengan Ciri-ciri Berikut Ini Bisa Sebabkan Kematian

"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.

Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Stop Kerja Sama dengan BPJS"

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest