Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo meyayangkan rentetan kejadian itu.
Padahal pihaknya menyiapkan petugas pengawalan dan penjagaan.
Pihak rumah sakit mestinya menghubungi posko tim gugus atau polsek setempat agar personel pengamanan bisa segera ke lokasi.
"Situasi di lapangan memang dilematis. Kita prihatin dengan sisi kemanusiaan tapi petugas hanya menjalankan tugas dan protokol untuk kepentingan orang banyak demi mencegah penularan Covid-19," katanya.
Dia berharap kejadian itu tidak terulang lagi, karena mengambil paksa jenazah Covid-19 menyalahi UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dapat disanksi setahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Keluarga Mandikan Jenazah Pakai Jas Hujan
Keluarga M Yunus tak menyangka warga di lingkungannya mendatangi rumah sakit dan mengambil paksa jenazah.
"Saya kaget juga warga sudah banyak di RS dan membawa jenazah ipar saya itu ke rumah.
Baca Juga: Dikenal Angkuh, Pemerintah Israel Buat Pernyataan Maaf Usai Anggotanya Menembak Mati Warga Palestina
Padahal kita dari pihak keluarga pasrah jika ingin dikebumikan secara Covid," kata Ipar M Yunus, Asrudhy Rusdi kepada Tribun di rumah duka.
Sesampainya di rumah duka sekira pukul 11.00 Wita, pihak rumah sakit, TNI dan polisi mendatanginya dan memberitahukan bahwa jenazah itu positif corona.