"WHO mengatakan jika wilayah bisa mempertahankan indeks reproduksi covid (Rt) selalu diangka 1 selama 14 hari, maka wilayah bisa dikategorikan terkendali, dan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa dilakukan dengan hati-hati," tulisnya.
Maksud Ridwan Kamil tentang dua kebijakan tersebut adalah adanya pemberlakuan new normal di beberapa daerah.
Baca Juga: Mulai Sekarang Kurangi Konsumsi Tahu Jika Tak Ingin 5 Bahaya Ini Mengintai Kesehatanmu!
Bagi daerah-daerah yang menjadi zona biru akan diberlakukannew normal.
"Sekitar 60 % Zona Biru (level 2) bisa memulai pilihan new normal,"tulisnya.
Sebaliknya, bagi daerah rawan atau yang menjadi zona kuning harus melanjutkan PSBB hingga tanggal 12 Juni 2020.
"Sekitar 40 % Zona Kuning (level 3) wilayah MELANJUTKAN PSBB proporsional sd tanggal 12 Juni 2020,"tulisnya.
Ridwan menambahkan tahap awalnew normaldi Jawa Barat adalah membuka beberapa tempat secara bertahap.
"Dilakukan secara perlahan, bertahap dan hati-hati. Rumah Ibadah dan Industri dulu baru toko/restoretail/mall,"tulisnya.
Baca Juga: Seolah Tiru Kelakuan Ferdian Paleka, Pemuda Asal Jambi Keciduk Jajakan Rokok yang Isinya Sampah