Follow Us

Nekat Mudik Lebaran? Siap-siap Pekerjaan Melayang dan Tak Bisa Buka Usaha di Ibukota Meski punya KTP DKI Jakarta

None - Sabtu, 23 Mei 2020 | 11:55
Mudik lebaran
kompas.com

Mudik lebaran

GridHype.ID - Beberapa daerah di Indonesia masih memberlakukan PSBB.

Namun meski telah ada peraturan tersebut ada saja masyarakat yang tak peduli dan tetap beraktivitas seperti biasa.

Apalagi di momen menjelang lebaran ini, makin banyak masyarakat yang berlalu-lalang.

Para warga yang dihimbau untuk tidak mudik pun tetap nekat pulang ke kampung halaman demi bisa bertemu dengan sanak saudara.

Baca Juga: Rela Jual Ginjal Seharga Rp245 Juta Demi Beli Iphone, Kini Anak Remaja Ini Harus Cuci Darah

Padahal kepulangannya ke kampung halaman bisa jadi membawa malapetaka bagi orang yang ada di rumah.

Karena virus yang tak nampak itu mungkin saja dibawa pemudik saat pulang kampung.

Hingga saat ini diketahui bahwa jalan tol Cikampek ke arah Bandung atau Cirebon sangat padat dengan antrian di gerbang tol yang mengular.

Larangan mudik ini pun sebenarnya sudah diterapkan pemerintah sejak 24 Apri 2020 yang lalu.

Tetapi banyak masyarakat yang masih abai dengan larangan tersebut.

Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras bagi para pemudik yang telah berada di kampung halaman.

Para pemudik yang sudah berada di kampung halaman kemungkinan besar akan sulit akan kembali ke ibukota setelah lebaran.

Baca Juga: Jadi Pilihan Buah yang Murah dan Mudah, Ternyata Pisang Bisa Beri Efek Buruk Jika Dikonsumsi di 5 Kondisi Ini!

Dikutip dari gridhits.id, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, akan ada proses penyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jabodetabek.

"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan.

Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin.

Benyamin menyampaikan aturan tidak bisa masuk atau sulit kembali ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika pelarangan pada 24 April lalu atau sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi.

Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.

Baca Juga: Bukan untuk Hiasan, Lubang-lubang Kecil pada Camilan Wajib di Lebaran Ini Ternyata Miliki Fungsi dan Peran yang Sangat Penting

Hal yang sama juga dijelaskan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.

"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik.

Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.

Hal ini akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang nekat mudik.

Baca Juga: Bikin Elus Dada! Berhasil Menyelam Hingga ke Dasar Palung Mariana, Pria Ini Kaget Setelah Melihat Sekelilingnya

Mereka bisa mengalami PHK karena ditolak masuk Jakarta.

Hal yang sama juga akan dialami oleh mereka yang membuka usaha atau mencari nafkah di ibukota.

Mereka tak bisa membuka tokonya atau mencari sesuai nasi karena terhalang oleh program penyekatan oleh Pemprov DKI Jakarta.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Masih Nekat Mudik Lebaran? Harus Siap Kehilangan Pekerjaan dan Tak Bisa Usaha di Ibukota Meski punya KTP DKI Jakarta

Source : GridStar.ID

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest