Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nekat Mudik Lebaran? Siap-siap Pekerjaan Melayang dan Tak Bisa Buka Usaha di Ibukota Meski punya KTP DKI Jakarta

None - Sabtu, 23 Mei 2020 | 11:55
Mudik lebaran
kompas.com

Mudik lebaran

Para pemudik yang sudah berada di kampung halaman kemungkinan besar akan sulit akan kembali ke ibukota setelah lebaran.

Baca Juga: Jadi Pilihan Buah yang Murah dan Mudah, Ternyata Pisang Bisa Beri Efek Buruk Jika Dikonsumsi di 5 Kondisi Ini!

Dikutip dari gridhits.id, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, akan ada proses penyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jabodetabek.

"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan.

Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin.

Benyamin menyampaikan aturan tidak bisa masuk atau sulit kembali ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika pelarangan pada 24 April lalu atau sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi.

Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.

Baca Juga: Bukan untuk Hiasan, Lubang-lubang Kecil pada Camilan Wajib di Lebaran Ini Ternyata Miliki Fungsi dan Peran yang Sangat Penting

Hal yang sama juga dijelaskan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.

Source : GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x