GridHype.ID - Pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Pencurian bisa dilakukan oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan.
Kali ini kasus pencurian datang di Desa Cndirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Ya, pencurian tersebut dilakukan oleh seorang janda kembang yang kemudian harus berurusan dengan polisi.
Hal ini karena janda berinisial SK (40) itu keprgok mencuri perhiasan emas milik Zainal Muslihan (38), warga Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Melansir dari Suryamalang, total ada sekitar 50 gram perhiasan emas milik Zainal yang dicuri oleh SK.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (16/05/2020) minggu lalu, sekira pukul 14.30 WIB.
Saat itu, anak korban merasa curiga karena melihat ada wanita asing di dalam rumahnya.
Ia pun sempat menanyai SK yang berdalih sedang mencari Zainal. Padahal, Zainal sendiri sedang berada di sawah.