Mariam mengungkapkan jika Fatimah telah mencuri perhiasannya berupa kalung, giwang dan berlian senilai Rp 170 miliar.
Kasus pencurian yang menimpa Mariam ini pun dilimpahkan kepada kepolisian Brunei, lantaran perhiasan yang dicuri merupakan perhiasaan kerajaan Brunei, yang tak boleh dijual.
Namun saat diadili, Fatimah menyangkal tuduhan bosnya itu, ia berdalih jika Mariam lah yang telah menyuruhnya menjual perhiasan demi melunasi utang judi.
Saat terhimpit, Mariam mengakui jika dirinya memang terjerat sejumlah utang lantaran kalah berjudi.
Meski begitu, pengadilan tetap memenangkan pihak Mariam, dan meminta pedagang logam mulia di Swiss mengembalikan perhiasan Mariam.
Namun, pedagang logam mulia di Swiss itu menolak, hingga membuat Mariam harus menempuh jalur hukum lagi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wiken dengan judul Putranya Sempat Viral karena Ketampanannya, Ibunda Pangeran Abdul Mateen Barnasib Buruk Usai Diceraikan Sultan Brunei: Tergila-gila Judi dan Ditipu