Sebelumnya, cuti bersama dan tanggal lebaran selalu berurutan menjadi libur yang cukup panjang bagi umat muslim.
Di awal tahun, pemerintah menetapkan tanggal lebaran 2020 di 24-25 Mei 2020 sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 26 hingga 29 Mei 2020.
Kini pemerintah resmi mencabut dan menggeser cuti bersama.
Baca Juga: Wajib Dicatat,Inilah Deretan Tanggal Merah Tahun 2020, Ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 Cuti Bersama
Sehingga di bulan Mei kita hanya akan merasakan libur tanggal lebaran 2020 yaitu 24 dan 25 Mei.
Sementara cuti bersama digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.
"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Kompas.
Penetapan ini juga berkaitan dengan larangan mudik untuk warga DKI Jakarta ke kampung halaman demi mencegah penularan virus corona.
Pemprov DKI berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Pasal 18 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahkan di bulan Ramadan dan hari lebaran.