Longgarkan Larangan Mudik Lebaran 2020, Pemerintah Tak Larang Mudik Lokal di Wilayah PSBB, Ini Aturan-aturan yang Wajib Kamu Tahu!

Minggu, 17 Mei 2020 | 16:45
Unsplash

Ilustrasi mudik, ilustrasi macet

GridHype.ID - Larangan mudik lebaran 2020 telah dibuat oleh pemerintah.

Ya, pandemi virus corona telah mempengaruhi segala aktivitas semua orang.

Larangan itu pun dibuat semata demi memutus rantai penularan Covid-19.

Pemerintah melarang warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar kota.

Baca Juga: Kenalan Lewat Facebook dan Putuskan Menikah Setelah 10 Bulan Pacaran, Wanita ini Terkejut Saat Tahu Sang Suami Tajir Melintir

Kabar bainya, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan Media Asing Sampai Dicap Terburuk Se-Asia Tenggara di Tengah Pandemi Virus Corona

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.

Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih di satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Baca Juga: Sindiran Keras pada Prank Sampah Ferdian Paleka, Pasangan Suami Istri Pasuruan Bagi-bagi Nasi Bungkus Bahagia, Setelah Dibuka Isinya Uang Rp 1 Juta

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas