Follow Us

Bikin Masyarakat Kalang Kabut, Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Virus Corona!

Helna Estalansa, None - Kamis, 14 Mei 2020 | 10:35
Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona
kolase

Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona

Mengutip dari Nakita.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetuk palu, memutuskan kalau iuran BPJS akan kembali naik meski di tengah pandemi virus corona.

Seperti kita tahu, MA atau Mahkamah Agung sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas! Pemerintah Umumkan Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS
Ilustrasi BPJS(Shutterstock)

Kartu BPJS

Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/04/2020).

Baca Juga: Kata BPJS Kesehatan Soal Biaya Perawatan Pasien Positif Corona, Semua Dijamin tapi dengan Syarat

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Mak Erot Digadang-gadang Bakal Jadi Potensi Wisata oleh Terawan, Tompi: Urusin BPJS Dulu Aja

Source : GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest