Kata BPJS Kesehatan Soal Biaya Perawatan Pasien Positif Corona, Semua Dijamin tapi dengan Syarat

Rabu, 04 Maret 2020 | 10:20
instagram @bpjskesehatan_ri

BPJS Kesehatan

GridHype.ID - Senin (2/3/2020), pemerintah lewat Presiden Joko Widodo mengonfirmasi adanya kasus Corona di Indonesia.

Jokowi mengumumkan adanya dua orang pasien positif corona yakni ibu 64 tahun dan anaknya yang berusia 31 tahun.

"Dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi.

Baca Juga: Bukannya Menangkal Virus, Penggunakan Hand Sanitizer Berlebihan Justru Picu Risiko Lain

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun mengatakan saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Lalu, apakah proses perawatan pasien yang terjangkit virus corona bakal dicover oleh BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: 16 Pasien Corona di Vietnam Sembuh dan Boleh Pulang, Pemerintah Setempat Ungkap Cara yang Dilakukan

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

Baca Juga: Terjadi Dua Kali dalam Setahun, Jakarta Alami Hari Tanpa Bayangan Siang Ini

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.

Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Positif Terjangkit, Begini Kronologi Warga Depok yang Tertular Virus Corona dari Orang Jepang

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan Terawan memberi penjelasan kedua pasien yang diketahui positif terjangkit virus corona tertular dari warga negara Jepang yang berkunjung ke rumah mereka di Depok, beberapa waktu lalu.

Warga Jepang itu baru terdeteksi positif corona saat sudah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.

Setelah itu, Kemenkes melakukan penelusuran dan dipastikan bahwa ibu dan anak yang melakukan kontak dengan warga Jepang itu juga positif corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?"

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Kompas.com