Follow Us

Bikin Masyarakat Kalang Kabut, Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Virus Corona!

Helna Estalansa, None - Kamis, 14 Mei 2020 | 10:35
Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona
kolase

Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

Baca Juga: Viral! Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin Pemilik Untuk Pembayaran BPJS Kesehatan, ini Kata Kepala Humas BPJS

Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, semenetara sebelumnya hanya Rp25.500.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Iuran BPJS Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Berikut Kenaikannya

Ditambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Bak Petir di Siang Bolong bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Wabah Corona, Ini Jumlah Besarannya(*)

Source : GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest