Viral! Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin Pemilik Untuk Pembayaran BPJS Kesehatan, ini Kata Kepala Humas BPJS

Selasa, 26 November 2019 | 12:00
Kolase Gridhype.id

Viral Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Ini Kata BPJS Kesehatan

Gridhype.id– Baru-baru ini sebuah postingan di media sosial Facebook mengenai pembayaran BPJS Kesehatan tengah viral.

Dalam postingan tersebut, seseorang mengklaim jika rekeningnya terdebit otomatis untuk pembayaran BPJS tanpa sepengetahuannya.

Postingan tersebut berbunyi:

Baca Juga: Jokowi Resmikan Iuran BPJS Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Berikut Kenaikannya

“Percayalah…

255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet

255.000

Lah kok bisa???

Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng…

Bapak punya BPJS??

Iya buk…

Sekarang auto debet Bapak…

Nah kan mampus habis itu dah…

Ngambil paksa tanpa ijin pula…

Sekarang belum naek…

Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…”

Baca Juga: Gratis! Bagi Peserta BPJS yang Ingin Naik Kelas Sekarang Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya, Begini Caranya

(Screen Shot Facebook)
(Screen Shot Facebook)

Sebuah tangkapan layar tentang BPJS memotong otomatis saldo rekening tanpa ijin tersebar di media sosial

Dalam tangkapan layar yang tersebar juga ditunjukkan print struk bank yang menunjukkan 5 mutasi terakhir.

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf.

Menurut Iqbal tidaklah mungkin peserta yang menunggak BPJS rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa peserta mendaftarkan akun rekening banknya sebagai rekening autodebet untuk pembayaran BPJS.

Baca Juga: Telur Ayam di Indonesia Terkontaminasi Dioksin Benarkah Akibat dari Impor Sampah Plastik yang Semakin Ganas?

“Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan,” kata Iqbal saat dihubungi Senin (25/11/2019)

Hal tersebut menurutnya berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.

“Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia lagi.

Baca Juga: Waspada 7 Gejala ini Tunjukkan Jika Kamu Idap Penyakit Serius, Salah Satunya Muncul Tahi Lalat Baru

Lebih lanjut Iqbal menegaskan, BPJS kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang senantiasa patuh pada regulasi yang ada.

"Sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya.

Jika seorang peserta BPJS memiliki keluhan maupun pertanyaan, Iqbal mengatakan masyarakat bisa menghubungi care center di 1500400, mention ke akun media sosial BPJS Kesehatan, ataupun datang ke kantor cabang.

Terkait dengan aturan autodebit BPJS, Iqbal mengatakan bagi peserta baru mandiri sekarang terdapat aturan, yakni salah satu syarat pembuatan BPJS adalah peserta wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit setiap bulan.

Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018.

Adapun tujuannya adalah untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Ini Kata BPJS Kesehatan"

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya