“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’,” terang Imam Abu Hanifah seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah.
Baca Juga: Apakah Tidur Seharian Saat Puasa Diperbolehkan? Begini Hukum dan Penjelasannya
Mengapa diperbolehkan memberikan zakat fitrah dengan uang?
Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujah Mazhab Hanafi, hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan fakir miskin dari meminta-minta.
Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini.” (HR. Daruquthni)
“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan."
"Dengan demikian maka jelaslah teks hadist tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan),” demikian hujah Mazhab Hanafi.
Akan tetapi menurut jumhur ulama, zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.
Hal ini dikarenakan Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.