Follow Us

Menyentuh Sanubari, Meski Dirinya Hidup dalam Kekurangan, Ibu asal Gowa Ini dengan Lapang Dada Kembalikan Bantuan Sembako yang Ia Dapatkan: Saya Merasa Tidak Berhak

None - Minggu, 10 Mei 2020 | 07:35
Irma (36), ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat mengembalikan paket sembako yang diterimanya lantaran tak tahan menyaksikan tetangganya kelaparan. Jumat, (8/5/2020).
(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

Irma (36), ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat mengembalikan paket sembako yang diterimanya lantaran tak tahan menyaksikan tetangganya kelaparan. Jumat, (8/5/2020).

"Saya sendiri adalah penerima PKH dan setiap bulan menerima bantuan dari pemerintah dan itu sudah cukup buat kami," kata Irma.

Baca Juga: Posisi Tahi Lalat Bisa Ungkap Kondisi Keunganmu di Masa Depan, Jika Ada di Pipi Kiri Pertanda Kamu Punya Sumber Penghasilan yang Besar

Meski demikian, pada masa PSBB, Irma juga mengeluh sulitnya mencari nafkah.

Suaminya, Samad Daeng Situru (38) yang sebelum PSBB berdagang buah mangga, kini harus menjadi penganggur akibat pandemi Covid-19.

Meski demikian, Irma tetap bersyukur lantaran tetap bisa membantu suami mencari nafkah dengan berjualan takjil menjelang buka puasa.

"Suami sudah tidak kerja karena tidak bisa keluar rumah. Untung masuk bulan puasa, jadi saya jualan takjil di depan rumah," kata ibu dua anak ini.

Kades akui ada kesalahan data

Pihak pemerintah setempat berterima kasih kepada Irma atas kejujurannya dalam hal penerimaan bantuan sosial.

Pasalnya, Pemkab Gowa memberlakukan kebijakan bahwa bagi warga masyarakat penerima Bansos berupa PKH ataupun pemegang Kartu Keluarga Sehat (KKS) tidak berhak lagi menerima bantuan Sembako Covid-19.

Baca Juga: Cuma di Negara Ini Rakyatnya Dilarang Jatuh Miskin, Bagi yang Tak Punya Harta Disuruh Bertemu Raja

"Kami akui ada kesalahan data dalam penyaluran bantuan sembako Pemkab," kata Sachrial, Pelaksana Tugas Harian (PLTH) Kepala Desa Bontoramba.

"Dan kami sangat berterima kasih atas kesadaran salah satu warga kami dan memang aturan yang berlaku demikian bahwa penerima PKH maupun KKS sudah tidak berhak menerima paket sembako dari Pemkab," lanjutnya.

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest