Nantinya dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan berlangsung selama tiga bulan.
Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan pembayaran bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
"Kalau BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jumlahnya ternyata tidak banyak," kata Adhy, Selasa (5/5/2020).
Oleh karena itu, bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.
Adhy menjelaskan, pengusulan oleh Pemda dilakukan secara online melalui sistem yang telah tersedia.
Pengisian ini diberikan maksimal waktu pada Rabu (6/5/2020) pukul 23.59 WIB.
Data yang diusulkan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos, guna memastikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain, sehingga tidak terjadi data ganda.
Baca Juga: Buronan Paling Dicari di Inggris Ini Berhasil Ditemukan karena Adanya Wabah Virus Corona
Pengusulan tersebut, lanjut Adhy, mesti disertai dengan surat pernyataan dari bupati atau kepala dinas bahwa data yang dimasukkan valid dan sah.
"Ada keluarganya, ada orangnya," tutur Adhy.