Follow Us

Masyarakat yang Terdampak Virus Corona Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Begini Syaratnya

Helna Estalansa, None - Jumat, 08 Mei 2020 | 03:10
Ilustrasi uang
Freepik.com

Ilustrasi uang

Data yang masuk kemudian akan diproses oleh Kemensos.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ayahnya Menikah Lagi dengan Zaskia Gotik, Mantan Istri Beberkan Alasan Tak Izinkan Anaknya Hadiri Pesta

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kabar Baik! PNS Tetap Terima THR, Begini Rincian Besarannya dan Jangan Lupa Catat Tanggal Penerimaannya

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Bak Angin Surga Jelang Lebaran, Uang Setengah Juta Lebih Siap Dibagikan Pemerintah ke Masyarakat yang Kena Imbas Virus Corona, Begini Persyaratannya(*)

Source : GridHITS

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest