Untuk diketahui, Presiden sudah menetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional.
Ini artinya Pemerintah akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit maupun rawat jalan.
Dengan kata lain pasien, tidak usah membayar ke rumah sakit, karena akan dibayarkan oleh negara.
Baca Juga: Di Negara Ini Obat Maag Laris Manis karena Dipercaya Bisa Obati Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli
Nah, hal itu berarti nanti anak cucu kita yang akan mencicil biaya-biaya tersebut dikemudian hari.
Asal tahu saja, jumlahnya tidak sedikit.
Contoh, untuk satu orang pasien Covid-19, negara bisa mengeluarkan biaya hingga 231 Juta Lebih.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat aturan saatuan biaya penggantian untuk biaya perawatan pasien Covid-19.
Melansir Kontan.co.id (16/04/2020) Itu semua tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 Tanggal 06 April 2020.
Surat Menteri Keuangan itu yang Menjadi Patokan Pihak Rumah Sakit Untuk Mengajukan Klaim ke Kementerian Kesehatan.
Setelah klaim diterima dan diproses, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di Berbagai Rumah Sakit di seluruh Indonesia. Berikut rinciannya;