"Kelompok ini awalnya 10 orang, kemudian tinggal tiga orang itu," kata AKP Tegar Satrio.
Mereka berdalih tidak hanya menarik iuran, tetapi juga menjaga kawasan pertokoan. Ketika bertugas, mereka juga berseragam.
Seragam lusuh berwarna biru tua ini lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya, sedangkan lengan kiri nama dari kelompok ini.
Dengan seragam yang mereka buat sendiri dari uang hasil iuran tersebut membuat para pedagang terperdaya selama puluhan tahun.
"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan, serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tegar menegaskan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya.
Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas. "Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Orang di Solo yang Minta Pungli Rp 3 Juta Tiap Bulan Selama 23 Tahun
(*)