Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi Tangkap 3 Orang Pungli yang Minta Rp3 Juta Tiap Bulan Selama 23 Tahun Terancam 4 Tahun Penjara

Nabila Nurul Chasanati, None - Rabu, 29 April 2020 | 11:15
Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27-4-2020).
Bidik Layar Kompas.com

Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27-4-2020).

"Kelompok ini awalnya 10 orang, kemudian tinggal tiga orang itu," kata AKP Tegar Satrio.

Mereka berdalih tidak hanya menarik iuran, tetapi juga menjaga kawasan pertokoan. Ketika bertugas, mereka juga berseragam.

Seragam lusuh berwarna biru tua ini lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya, sedangkan lengan kiri nama dari kelompok ini.

Baca Juga: Kulit Kering Selama Ramadan Bukan Lagi Masalah, Berikut Skincare yang Baik untuk Menjaga Kelembaban Kulit Saat Puasa

Dengan seragam yang mereka buat sendiri dari uang hasil iuran tersebut membuat para pedagang terperdaya selama puluhan tahun.

"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan, serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tegar menegaskan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya.

Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas. "Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya.

Baca Juga: Simpang Siur Kondisi Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un Dikabarkan Terluka Saat Hadiri Uji Coba Rudal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Orang di Solo yang Minta Pungli Rp 3 Juta Tiap Bulan Selama 23 Tahun

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x