Lalu, sepulang dari Kediri, yakni pada tanggal 17 April 2020, dirinya langsung diberi status ODP.
Lantaran, Kota Kediri sudah dinyatakan sebagai zona merah virus corona atau Covid-19
Dirinya pun diwajibkan untuk melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari di rumahnya.
Setelah itulah, M mulai melakukan hal nekat dengan menenggak bensin dan membakar diri.
Alami ganngguan jiwa
Gugus tugas penanganan Covid-19 Blitar menyebut korban nekat bunuh diri karena memiliki gangguan kejiwaan.
Keluarga yang mengetahui percobaan bunuh diri M segera menolong dan membawa ke rumah sakit.
Dia sempat dirawat di rumah sakit swasta tiga hari lalu dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo.
Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Endah Woro Utami mengatakan korban tiba di rumah sakit sudah tidak sadarkan diri.
Kondisinya pun sudah mengalami luka bakar yang cukup parah.