"Diduga itu nomor korban yang pernah ditipu oleh yang bersangkutan," sambung dia.
Menurut Ghafur, pelaku residivis kasus serupa dan pernah mendekam selama tiga tahun di penjara dan baru keluar pada Januari 2020.
Kasus TH pada 2017 silam itu ditangani Polsek Tebet, Jakarta Selatan.
Selama di penjara, pelaku TH masih sempat menjalankan modusnya.
Tentu saja tidak seperti ketika bebas di mana TH sebelum mencuri harta akan meniduri lebih dulu para korbannya.
"Selama tiga tahun di penjara itu, pelaku masih sempat melakukan aksinya."
"Ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa," kata Ghafur.
Di antara para korban TH, ada yang sampai merugi hingga Rp 30 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Unit Reskirm Polsek Tamansari menangkap TH di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (02/04).
Baca Juga: Harvard Sebut Negara Ini Acuan Standar Emas Tangani Corona, Ternyata Ini yang Jadi Kunci Singapura
Cerita Kasus Ini Terungkap