Follow Us

Pelanggaran yang Dilakukan Suami Selebgram Rica Andriani Tak Hanya Maklumat Kapolri tapi Juga Surat Telegram

None, Helna Estalansa - Jumat, 03 April 2020 | 11:35
Foto pernikahan selebgram Rica Andriani dan Kapolsek Kembangan Fahrul Sudiana yang dimutasi.
Instagram/ricaandriani

Foto pernikahan selebgram Rica Andriani dan Kapolsek Kembangan Fahrul Sudiana yang dimutasi.

Untuk itu, Fahrul Sudiana dimutasi dari Kapolsek Kembangan menjadi Analis Kebijakan Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Baca Juga: Wanita Ini Ditangkap Polisi Saat Berupaya Basmi Virus Corona dengan Munggunakan Sihir

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Kesal Tak Patuh Aturan Social Distancing, Polisi Ini Marah ke Pemilik Warung : Saya Sudah Berkali-kali ke Sini

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, juga melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.

"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Kompolnas Poengky Indarti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Source : wiken.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest