Follow Us

Pelanggaran yang Dilakukan Suami Selebgram Rica Andriani Tak Hanya Maklumat Kapolri tapi Juga Surat Telegram

None, Helna Estalansa - Jumat, 03 April 2020 | 11:35
Foto pernikahan selebgram Rica Andriani dan Kapolsek Kembangan Fahrul Sudiana yang dimutasi.
Instagram/ricaandriani

Foto pernikahan selebgram Rica Andriani dan Kapolsek Kembangan Fahrul Sudiana yang dimutasi.

Baca Juga: Polisi Kaget saat Masuk ke Dalam Ruang Bawah Tanah Milik Koruptor, Temukan 'Gunung Emas' Seberat 13,5 Ton dan Uang Triliunan Rupiah

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Hal ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Baca Juga: Miliki Istri Cantik dan Muda Bukan Jaminan Suami Akan Setia, Oknum Polisi Ini Nekat Cabuli Mertua Sendiri Sampai 7 Kali

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.

Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu. Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri irjen Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Selain itu, Kompolnas Poengky Indarti juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Menikah, Oknum Polisi Ini Nekat Cabuli Mertuanya Sendiri, Terbongkar Dalam Ponselnya Banyak Gambar Ini

Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.

Source : wiken.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest