Menurut sebuah laporan, terdakwa diketahui terlibat dalam praktik serupa untuk "menyembuhkan penyakit."
Sejak covid-19 mewabah, Hajira mulai membagikan obat-obatan "seperti beberapa bubuk dan larutan."
Hajira Beevi telah didakwa atas dua tuntutan.
Praktiknya itu justru kemudian dianggap dapat menyebarkan infeksi penyakit apa pun yang berbahaya bagi kehidupan.
Hal ini karena dia telah menawarkan obat untuk penyakit dengan mengucapkan mantra dan memercikkan air suci.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Wanita Berusia 47 Tahun Ini Ditangkap karena Menggunakan 'Sihir' untuk Mengobati COVID-19, Klaimnya Dapat Menyembuhkan Penyakit dengan Mantra dan Air Suci
(*)