Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Presiden Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar, Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah Ambil Kebijakan Sendiri

None, Helna Estalansa - Rabu, 01 April 2020 | 09:10
Presiden Joko Widodo
Instagram @jokowi

Presiden Joko Widodo

Undang-Undang tersebut merujuk pada Karantina Kesehatan berskala nasional.

Oleh sebab itu anjuran pada Polri untuk mengambil langkah hukum pun ditegaskan dalam konferensi pers tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ikut Hadir di Rumah Duka, Khofifah Beberkan Wasiat dari Ibunda Jokowi yang Masih Pikirkan Orang di Sekitarnya hingga Akhir Hayatnya

Tak hanya itu saja, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berjalan efektif dan sesuai sasaran tujuan peraturan tersebut.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.

Baca Juga: Sederat Potret Presiden Jokowi Saat Antarkan Mendiang Sang Ibu ke Tempat Peristirahatan Terakhir, Duduk Bersimpu Sambil Panjatkan Doa di Samping Pusara

Selain dari menerapkan PSBB, Presiden juga menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat.

Status tersebut ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga ditandangani oleh Presiden sendiri.

Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat ini juga imbas dari pandemi virus corona.

Baca Juga: Ibunda Jokowi Meningal Dunia Akibat Kanker, ini 6 Gejala Kanker Tenggorokan yang Sering Diabaikan, Salah Satunya Perubahan Suara

Source :Sosok.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x